Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Senin, 09 Mei 2016

pengumuman lulus/tidak lulus 2016

Setelah melalui perjalanan yang panjang selama minimal 3 tahun, Alhamdulillah pada tanggal 7 Mei 2016 kami bisa menyampaikan hasil akhir belajarnya selama ini. Ini merupakan tahun ke-2 peraturan pemerintah menyerahkan wewenang untuk menentukan kelulusan oleh pihak sekolah.
Untuk menetukan kelulusan ini, kami berpijak pada dasar peraturan yang disebut sebagai POS US (Petunjuk Operasional Standar Ujian Sekolah). Pada petunjuk tersebut, mengatur:
Kelulusan tidak ditentukan oleh nilai/ hasil Ujian Nasional.
rapat kelulusan

rapat kelulusan

Siswa dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat:
  1. Telah menyelesaikan semua program pembelajaran selama 3 tahun.
  2. Rata-rata nilai kognitif (pengetahuan) pada rapor siswa dari semester 1 sampai 6 adalah baik.
  3. Rata-rata nilai psikomotor (praktek) pada rapor siswa dari semester 1 sampai 6 adalah baik.
  4. Rata-rata nilai afektif (perilaku) pada rapor siswa dari semester 1 sampai 6 adalah baik.
  5. Siswa tidak melakukan pelanggaran norma susila, agama, dan norma lain di masyarakat pada tingkatan berat.
  6. beberapa ketentuan lain akan kami sertakan pada artikel ini, jika literaturnya sudah lengkap.





Sedangkan nilai hasil ujian nasional kali agak rendah, mendapat peringkat ke-15 dari 18 SMA di kabupaten tebo. Namun kami berharap tetap menjadi barokah, karena semua ujian dilaksanakan dengan jujur 100%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar